Thaharah air
BAB THAHARAH
AIR
Air yang dapat dibuat untuk bersuci ada tujuh: yaitu air
hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata air, air salju, air dingin
MACAM-MACAM AIR
Air ada 4 macam:
1.
air suci dan menyucikan tanpa makruh yaitu air mutlak
2.
air suci dan menyucikan dengan makruh menggunakannya
yaitu air terkena panas matahari
3.
air suci tapi tidak menyucikan
·
air yang sudah terpakai
·
air yang berubah karena tercampur dengan sesuatu suci
4.
air Najis
·
air yang terkena najis dan tidak mencapai 2 qullah
·
air yang mencapai 2 qullah tapi berubah
Kapan disebut air banyak?
Apabila mencapai 2 qullah yaitu sekita 500 ritl baghdad.
(kalau dalam betuk kubus maka ruasnya sekitar 60 cm atau kalau dalam liter
kurang lebih 216 liter)
Penjelasan
Air adalah alat untuk bersuci
maka dimulailah dengan macam-macam air,
yang diperbolehkan untuk dipakai bersuci adalah tujuh :
1. air langit atau air yang turun dari langit yaitu air hujan
2. air laut (yang asin)
3. air Sungai (yang manis)
4. air sumur
5. air mata air
6. air salju
7. air embun
Ketujuh air ini adalah air yang turun
dari langit atau keluar dari bumi dengan sifat asli sesuai penciptaan tanpa campur
tangan manusia.
Air dibagi menjadi empat bagian :
1. air suci dan
menyucikan tanpa makruh menggunakannya yaitu air mutlak atau yang terbebas dari
ikatan yang mengikat maka tidak mempengaruhinya ikatan yang terpisah seperti
air sumur walaupun dia terkena tanah namun dia adalah air mutlak
2. air suci dan menyucikan
dan makruh menggunakannya di badan namun tidak di pakaian yaitu air yang
terkena panas matahari diletakkan di bejana buatan kecuali bejana yang terbuat
dari logam(emas dan perak) karena kandungan airnya tidak berubah, apabila sudah
dingin makan hilang makruhnya. Karena menggunakan air panas dari matahari
menyebabkan penyakit kusta. Imam Nawawi berpendapat tidak makruh. Juga Ketika air
terlalu panas atau terlalu dingin makan makruh menggunakannya.
3. air suci tapi
tidak menyucikan
· air yang sudah terpakai yaitu air yang sudah dipakai
untuk mengangkat hadats atau menghilangkan Najis jika tidak berubah dan tidak
bertambah beratnya setelah terpisah dari yang digunakan untuk bersuci.
·
air yang berubah karena tercampur dengan sesuatu suci
yaitu
air yang berubah salah satu sifatnya karena tercampur dengan sesuatu yang suci
yang merubah namanya menjadi bukan air lagi, maka air itu tetap suci tapi tidak
mensucikan baik perubahannya terlihat atau tidak.
Contoh:
air dicampur dengan air mawar yang tidak ada baunya maka tidak disebut lagi
dengan air tapi dinamakan dengan air mawar.
Adapun
air yang terpakai (musta’mal) yang tidak merubahnya karena tercampur dengan sesuatu
yang suci hanya sedikit atau tetap mempunyai sifatnya sebagai air dan tidak merubahnya maka tetap suci mensucikan.
Dari kata
“tercampur” artinya tidak termasuk dari yang berada disampingnya seperti air yang
mengalir disamping kiri dan kanannya terkena tanah maka air tersebut tetap suci
walaupun berubah. Begitu juga dengan air yang tidak mungkin air itu tidak
bercampur dengan sesuatu tersebut seperti tanah dan lumut dan yang di tempat
air atau di jalan air tersebut, begitu juga dengan air yang berubah dikarenakan
lama mengendapnya maka air tersebut tetap suci mensucikan.
4.
air Najis
·
air tidak mencapai 2 qullah yang terkena Najis, airnya
berubah atau tidak.
§ Dikecualikan dari
ini adalah bangkai yang darahnya tidak mengalir Ketika terbunuh atau terbelah tubuhnya
seperti lalat jika tidak dilemparkan ke air tersebut atau tidak sampai merubah
air itu.
§ Najis yang tidak
kelihatan mata
·
air yang mencapai 2 qullah (air banyak) atau lebih tapi
berubah
