Thaharah air

Table of Contents

 BAB THAHARAH

AIR

Air yang dapat dibuat untuk bersuci ada tujuh: yaitu air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata air, air salju, air dingin

MACAM-MACAM AIR

Air ada 4 macam:

1.      air suci dan menyucikan tanpa makruh yaitu air mutlak

2.      air suci dan menyucikan dengan makruh menggunakannya yaitu air terkena panas matahari

3.      air suci tapi tidak menyucikan

·         air yang sudah terpakai

·         air yang berubah karena tercampur dengan sesuatu suci

4.      air Najis

·         air yang terkena najis dan tidak mencapai 2 qullah

·         air yang mencapai 2 qullah tapi berubah

Kapan disebut air banyak? 

Apabila mencapai 2 qullah yaitu sekita 500 ritl baghdad. (kalau dalam betuk kubus maka ruasnya sekitar 60 cm atau kalau dalam liter kurang lebih 216 liter)

 


Penjelasan

Air adalah alat untuk bersuci maka dimulailah dengan macam-macam air,  yang diperbolehkan untuk dipakai bersuci adalah tujuh :

1.      air langit atau air yang turun dari langit yaitu air hujan

2.      air laut (yang asin)

3.      air Sungai (yang manis)

4.      air sumur

5.      air mata air

6.      air salju

7.      air embun

Ketujuh air ini adalah air yang turun dari langit atau keluar dari bumi dengan sifat asli sesuai penciptaan tanpa campur tangan manusia.

Air dibagi menjadi empat bagian :

1.      air suci dan menyucikan tanpa makruh menggunakannya yaitu air mutlak atau yang terbebas dari ikatan yang mengikat maka tidak mempengaruhinya ikatan yang terpisah seperti air sumur walaupun dia terkena tanah namun dia adalah air mutlak

2.      air suci dan menyucikan dan makruh menggunakannya di badan namun tidak di pakaian yaitu air yang terkena panas matahari diletakkan di bejana buatan kecuali bejana yang terbuat dari logam(emas dan perak) karena kandungan airnya tidak berubah, apabila sudah dingin makan hilang makruhnya. Karena menggunakan air panas dari matahari menyebabkan penyakit kusta. Imam Nawawi berpendapat tidak makruh. Juga Ketika air terlalu panas atau terlalu dingin makan makruh menggunakannya.

3.      air suci tapi tidak menyucikan

·   air yang sudah terpakai yaitu air yang sudah dipakai untuk mengangkat hadats atau menghilangkan Najis jika tidak berubah dan tidak bertambah beratnya setelah terpisah dari yang digunakan untuk bersuci.

·         air yang berubah karena tercampur dengan sesuatu suci

yaitu air yang berubah salah satu sifatnya karena tercampur dengan sesuatu yang suci yang merubah namanya menjadi bukan air lagi, maka air itu tetap suci tapi tidak mensucikan baik perubahannya terlihat atau tidak.

Contoh: air dicampur dengan air mawar yang tidak ada baunya maka tidak disebut lagi dengan air tapi dinamakan dengan air mawar.

Adapun air yang terpakai (musta’mal) yang tidak merubahnya karena tercampur dengan sesuatu yang suci hanya sedikit atau tetap mempunyai sifatnya sebagai air  dan tidak merubahnya maka tetap suci mensucikan.

Dari kata “tercampur” artinya tidak termasuk dari yang berada disampingnya seperti air yang mengalir disamping kiri dan kanannya terkena tanah maka air tersebut tetap suci walaupun berubah. Begitu juga dengan air yang tidak mungkin air itu tidak bercampur dengan sesuatu tersebut seperti tanah dan lumut dan yang di tempat air atau di jalan air tersebut, begitu juga dengan air yang berubah dikarenakan lama mengendapnya maka air tersebut tetap suci mensucikan.

4.      air Najis

·         air tidak mencapai 2 qullah yang terkena Najis, airnya berubah atau tidak.

§  Dikecualikan dari ini adalah bangkai yang darahnya tidak mengalir Ketika terbunuh atau terbelah tubuhnya seperti lalat jika tidak dilemparkan ke air tersebut atau tidak sampai merubah air itu.

§  Najis yang tidak kelihatan mata

·         air yang mencapai 2 qullah (air banyak) atau lebih tapi berubah

deskripsi gambar 1 deskripsi gambar 2 deskripsi gambar 3 deskripsi gambar 3